Yoyoyo Happy New Year 2013!!

Cmon Guys buruan register, dengan menjadi member kalian ga terganggu oleh ADVERTISEMENT dan juga bisa dengan mudah mendapatkan berita-berita terbaru. Cara register pun mudah,klik tombol register dan masukin nama password dan email kalian atau juga bisa dengan menggunakan account facebook kalian...

Tunggu apa lagi XD!


Join the forum, it's quick and easy

Yoyoyo Happy New Year 2013!!

Cmon Guys buruan register, dengan menjadi member kalian ga terganggu oleh ADVERTISEMENT dan juga bisa dengan mudah mendapatkan berita-berita terbaru. Cara register pun mudah,klik tombol register dan masukin nama password dan email kalian atau juga bisa dengan menggunakan account facebook kalian...

Tunggu apa lagi XD!
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

You are not connected. Please login or register

Angie Divonis 4,5 Tahun, KPK Kecewa Berat

Go down  Message [Page 1 of 1]

ellensean

ellensean

Angie Divonis 4,5 Tahun, KPK Kecewa Berat Angie-vonis-kpk130110c

Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap Angelina Sondakh selama 4,5 tahun, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, 12 tahun bui.

Selain itu, kekecewaan KPK bertambah lantaran hakim juga tidak mencantumkan pasal 18 yang mewajibkan Angelina Sondakh untukmembayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

"Kami tentu (kecewa) kalau tidak sesuai dengan tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Sedangkan pasal 18 ini sebenarnya adalah upaya KPK dalam kaitannya untuk bisa mengembalikan uang ke negara berkaitan dengan dugaan uang yang diterima oleh pelaku tipikor, tapi oleh hakim ini tidak dilihat," sambung dia.

Namun, meski demikian KPK kata Johan tetap menghormati apa pun yang telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko tersebut.

"Hakim punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dan berapa tahun dihukum," kata Johan. "Dan ini saya sampaikan jaksa pikir-pikir dulu, nanti akan ada segera keputusan," tutup Johan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menyita harta Putri Indonesia 2001 itu. Hakim menilai uang yang diterima politisi Demokrat itu bukan termasuk uang negara.

"Uang yang diterima Terdakwa secara tidak langsung ternyata berasal dari uang Permai Grup, bukan uang atau harta negara," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013).(Ein)

sumber :liputan6.com

Back to top  Message [Page 1 of 1]

Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum